Aplikasi Pendaftaran Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri

KELAHIRAN
KLIK Untuk Pendaftaran Akta Kelahiran

KEMATIAN
KLIK Untuk Pendaftaran Akta Kematian

KTP
KLIK Untuk Pendaftaran Kartu Tanda Penduduk

PERHATIAN !!
Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 Juta Rupiah" Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12