Aplikasi Pendaftaran Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri

PEMBUATAN KTP

UPLOAD DOKUMEN

MONITORING PENGAJUAN
KELENGKAPAN DOKUMEN
PERHATIAN !!
Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 Juta Rupiah" Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12