FORMULIR ISIAN SURAT KEMATIAN

Kelengkapan Dokumen untuk mengurus Pendaftaran Akta Kematian Online
    Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Paramedis
    Fotocopy Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)
    Fotocopy Akta Perkawinan yang meninggal bagi yang kawin
    Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda
    Fotocopy KTP Pelapor dan 2 (dua) orang Saksi (yang mengetahui peristiwa)
    Bagi Orang Asing: Membawa Hasil Cetak Form Pendaftaran ke Dispendukcapil, dengan melengkapi persyaratan :
    Surat Kematian (Visum) dari Dokter/ Rumah Sakit / Paramedis
    Fotocopy Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)
    Fotocopy Akta Perkawinan yang meninggal bagi yang kawin
    Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda / janda
    Fotocopy KTP Pelapor dan 2 (dua) orang Saksi (yang mengetahui peristiwa)
    Dokumen Imigrasi yang bersangkutan (bagi Orang Asing Pemegang Izin Singgah atau Visa Kunjungan)
    Fotocopy KITAS dan SKTT (bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas)
    Fotocopy KITAP dan KTP (bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)

Draft Flowchart Pendaftaran Akta Kelahiran

alur


Dasar HukumPendaftaran Akta Kelahiran Online
    Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 Juta Rupiah